oleh

Polresta Tangerang Tangkap Pegawai BUMN Bisnis Senpi Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap PAG, 54 tahun, karyawan salah satu perusahaan plat merah atau BUMN yang memproduksi gula. Ia ditangkap karena menjalankan bisnis perakitan senjata api secara ilegal.

“Pelaku ini satu kelompok dengan dua pelaku sebelumnya,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat gelar perkara di kantornya, Selasa (28/1/2020).

**Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Pemasang Spanduk Kerajaan ‘King of The King’.

Ia jelaskan, pihaknya berhasil membongkar bisnis terlarang ini di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. PAG berperan sebagai pemasok amunisi atau peluru,

“Tidak hanya itu dia juga membuka jasa merakit senjata api dari airsoft gun,” katanya.

Ade menambahkan, atas perbuatannya PAG dijerat Pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email