oleh

Polresta Tangerang Tangkap Dua dari Lima Perampok di Jalan Tol

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil membekuk dua dari lima perampok yang menjalankan aksinya di ruas Tol Jakarta-Merak, KM 35, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, (8/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Rivan Dwiguna (24) yang merupakan otak perencanaan perampokan berhasil di tangkap tim Jatanras Polresta Tangerang, di wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Tim Jatanras berhasil menangkap Rivan hanya dengan waktu lima jam setelah kejadian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan rekaman CCTV yang terdapat di Pintu Tol.

“Modusnya para pelaku berhenti didepan mobil korban yang sedang beristirahat di pinggir tol bermaksud bertukar posisi menyetir dengan kernetnya, Satu dari Lima pelaku langsung menodongkan senjata berupa besi pipa pada korban, dan berhasil membawa kabur handphone milik korban,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Merasa menjadi korban perampokan korban, lanjut Ade, Angga Firnando mengejar mobil para tersangka dan berhasil menabrakan mobil truk yang dibawanya ke mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para tersangka, hingga para tersangka lari berhamburan.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku kedua berinisial RIM alias Gurasa Malau (25) ini berperan sebagai yang menodongkan besi pipa kepada korban.

“Tersangka RIM adalah merupakan pelaku yang menodongkan pipa besi kepada korban sehingga korban takut dan menyerahkan barang-barangnya,”Kata Ade, di lokasi konferensi Pers disamping Pintu Tol Balaraja Barat, Rabu (22/1/2020) siang.

Ade mengatakan, pada bulan Januari ini, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka RIM berada di tempat tambal ban di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

“Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur menggunakan timah panas ke kaki sebelah kanan tersangka,” ujarnya.

**Baca juga: Pembangunan Jembatan di Atas Saluran Air, Sekcam Pakuhaji: Saya Tidak Tahu.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, satu Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna silver bernomer polisi B 1762 VEO yang videonya Viral dimasyarakat pada saat ditabrak mobil truk korban, satu batang besi pipa berukuran sekitar 70cm dan handpone korban.

“Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan Tim Jatanras Reskrim Polresta Tangerang untuk menangkap tiga tersangka lainnya,”tandas Kapolres.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email