oleh

Polresta Tangerang Sergap Bandar Sabu di Kecamatan Legok

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Tostriadi Jamal mengungkapkan, bahwa tersangka yang diamankan berinisial SPT alias Berco (35).

SPT disergap ketika menunggu pembeli di pinggir Jalan Raya Kampung Kedaung, Kelurahan Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

“Sebelum penyergapan tersangka, kita (Satresnarkoba-red) sudah mendapatkan informasi, bila dilokasi ada seorang laki-laki terduga bandar narkoba yang akan melakukan transaksi barang haram,” kata Tosriadi Jamal, Kamis (10/5/2018).

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung meluncur dan melakukan pengintaian dilokasi sebelum melakukan penyergapan.

Setelah dilokasi, petugas langsung menyergap tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 62,59 gram. Tersangka kemudian digelandang ke Satnarkoba Polresta Tangerang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email