oleh

Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Pungli PTSL 2021 di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud mengakui telah diperiksa sebagai saksi oleh Polresta Tangerang, Jum’at kemarin dalam dugaan Pungli pembuatan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

“Saya dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar pungutan liar ( pungli) pembuatan sertifikat tanah PTSL,” kata Ali Makbud kepada awak media dikutip, Minggu (3/7/2022).

Ali Makbud mengatakan bahwa pada saat program pembuatan sertifikat tanah PTSL di desa Cikupa berlangsung, dirinya belum menjabat kepala desa. Ia juga tidak mengetahui secara menyeluruh jumlah dan bidang tanah yang diikutsertakan dalam program PTSL.

“Saya tidak mengetahui jumlahnya berapa yang dapat PTSL, karena saya belum menjabat,” tukasnya.

Penelusuran wartawan, sejumlah pihak telah dipanggil penyidik unit Krimsus Polresta Tangerang, diantaranya mantan kades, sekdes, serta panitia PTSL di Cikupa.

**Baca juga: Truk Terguling di Cikupa, Pasir Berserakan dan Supir Kritis

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Romdon Natakusuma, membenarkan dan masih dalam penyelidikan.

“Nanti hubungi Humas Polresta Tangerang aja yah, untuk perkembangannya,” terang Romdon. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email