oleh

Polresta Tangerang Ringkus Empat Spesialis Pencuri Sembako

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang meringkus empat pelaku spesialis pencurian sembilan bahan pokok (Sembako). Keempat pelaku itu berinisial HA (17), MA (29), DS (45) dan AP (27).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, empat pelaku yang dibekuk Timsus Satreskrim Polresta Tangerang ini merupakan sindikan pencurian spesialis Sembako antar provinsi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencungkil toko atau ruko dengan linggis dan merusak gembok.

“Empat tersangka yang diamankan, 1 tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi rakitan saat akan diamankan,” kata Kapolresta Tangerang, Kamis (16/4/2020).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Ade, mereka sudah puluhan kali melakukan pencurian sembako ditempat yang berbeda. Diantaranya, di Bekasi Jawa Barat, DKI Jakarata dan di Kabupaten Tangerang. Untuk di Kabupaten Tangerang sementara da 6 tempat kejadian perkara (TKP), terakhir tersangka beraksi di Kecamatan Cikupa.

**Baca juga: Soal Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya, Begini Kata Analis Kebijakan Publik.

“Para tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan ini di Cilegon dan Serang,” jelasnya.

Ade menambahkan, kasus ini masih dikembangkan untuk TKP dan barang bukti lainnya. Untuk keempat tersangka ini, pihaknya menjerat dengan pasal 363.

“Hukumannya, paling lama 7 tahun penjara,” tukasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email