oleh

Polresta Tangerang Ringkus Dua Curanmor yang Setahun Kumpulkan Rp3,5 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang berhasil meringkus dua tersangka berinisial S dan DS pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku ini sebelumnya sudah sempat tertangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan dua pelaku lagi masuk dalam daftar operasi (DPO) atau sedang dikejar polisi.

“Keduanya sudah pernah ditangkap. Tersangka S tertangkap tahun 2013 dan divonis 9 bulan penjara. Sementara DS ditangkap tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan,” kata Ade kepada wartawan pada Senin (26/10/2020).

Setelah selesai menjalani masa hukumannya, lanjut Ade, tersangka S sempat bekerja sebagai tukang sayur di Pasar Kapuk, Jakarta Utara. “Jadi sebelum bertemu dengan tersaka DS sekitar sembilan bulan lalu, tersangka S sempat bekerja sebagai penjual sayuran di Jakarta,” jelasnya.

Saat diperiksa, lanjut Ade, kedua tersangka mengaku tidak saling mengenal sebelumnya dan pengakuannya bertemu di jalan kurang lebih sembilan bulan lalu. Dimana S berasal dari Serang Banten sedangkan DS asal Palembang.

Dalam aksinya, ke empat pelaku curanmor ini mampu mencuri lima unit motor dalam satu hari. Dimana, dalam aksinya satu tahun ini pelaku berhasil mengambil kurang lebih 1.825 unit motor.

**Baca juga: Bayi yang Ditemukan dalam Kardus, Satlantas Polresta Tangerang Bantu Perlengkapan Bayi.

“Setahun mereka bisa mengambil 1.825 unit dengan keuntungan mencapai Rp3,5 miliar. Mengingat satu unit motor dijual dengan harga Rp2 hingga Rp 2,5 juta,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (vee)

Print Friendly, PDF & Email