oleh

Polresta Tangerang Ringkus 5 Sindikat Curanmor

image_pdfimage_print

Kabar6-13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari lima sindikat berbeda daerah berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sindikat pertama berasal dari Kabupaten Tangerang yang beranggotakan 4 orang, kedua berasal dari Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan beranggotakan 3 orang. Ketiga, berrasal dari Lebak dengan anggota 3 orang, keempat berasal dari Rumpin Bogor dengan beranggotakan dua orang.

“Semua sindikat lebih dari satu, hanya Serang yang tersangkanya satu orang,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis (12/12/2019).

Ade mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci kontak motor. Tak lupa, lanjut Ade para tersangka membawa senjata api (Senpi) jenis revolver.

“Modus operandi yang mereka gunakan untuk mencurian motor adalah dengan menggunakan kunci Leter T,” ujarnya.

Ade menyampaikan, para tersangka mengaku hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk mengambil sebuah sepeda motor.

“Hanya butuh waktu tiga detik untuk mengambil motor,” katanya.

Oleh sebab itu, Ade mengimbau kepada masyarakat agar jangan lengah saat memarkirikan kendaraan baik di perkantoran, perumahan, pertokoan dan halaman parkir lainnya.

**Baca juga: Tanam Padi Saat Kemarau, Poktan Sebrang Mandiri Panen Raya.

Sebagai barang bukti, Kepolisian sudah mengamankan 19 kendaraan roda dua hasil pencurian dan gagang letter 5 buah yang dimiliki oleh masing-masing kelompok. Satu gagang kunci leter T terdapat 30 buah mata kunci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email