oleh

Polresta Tangerang: Odong-odong Hanya Boleh Beroperasi di Tempat Wisata

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Fikri, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.

“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah, karena didalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ungkapnya, Sabtu (30/7/2022).

Fikri jelaskan, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

**Baca juga: Mobil Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang

Ia bilang, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” jelasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email