oleh

Polresta Tangerang, Kodim Tigaraksa, dan Pemkab Patroli Besar Tertibkan Atribut FPI

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang turun menertibkan atribut Front Pembela Islam (FPI), seperti baliho, spanduk ataupun selebaran logo, Rabu (30/12/2012). Menyusul dibubarkannya FPI oleh pemerintah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa Bersama-sama menertibkan atribut FPI berupa baliho dan spanduk.

“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan. Apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah,” pinta Ade Ary di sela patroli.

Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI. Dasarnya karena FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat. “Bila masih ditemukan atribut logo atau kegiatan dari FPI, hal itu dilarang,” terang Ade.

**Baca juga: Bupati Tangerang Launching Bank Sampah di Sungai Cirarap Sukadiri

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum. “Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email