oleh

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Sintetis Senilai Rp 3,6 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di wilayah Tangerang yang ditaksir mencapai nilai Rp 3,6 miliar.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 17 laporan yang diterima pihak Polresta Tangerang dalam dua minggu terakhir didapati barang bukti berupa sabu 1,958 kilogram dan ganja sintetis sebanyak 752 gram.

“Barang ini dijual Rp 1,5 hingga Rp 1,8 juta per gramnya jadi total seluruh barang ini mencapai Rp 3,6 miliar,” kata Ade kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (9/3/2020).

Ade menjelaskan, satu gram sabu dapat digunakan secara beramai-ramai hingga belasan orang. Jadi, lanjut Ade, berapa banyak korban yang akan mengkonsumsi barang haram ini jika sempat diedarkan.

**Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Kurir Sabu di Hotel Olive Karawaci.

“Jadi ada berapa ribu orang yang menjadi korbannya? Alhamdulillah dapat kita hentikan dan tidak jadi mereka edarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang meringkus AD aslias Mamak, warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

AD, kakek 58 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu sebabyak 852 gram yang dibawanya dari Pekanbaru Riau menggunakan kendaraan bus umum lintas provinsi. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email