oleh

Polresta Tangerang Dukung Perppu Soal Ormas

image_pdfimage_print
Kapolresta Tangerang M Sabilul Alif. (shy)

Kabar6-Kapolresta Tangerang, AKBP M Sabilul Alif mendukung adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Pada dasarnya, adanya aturan tersebut tentu kita dukung. Dukungan itu pun ada sejak awal. Perppu tersebut juga dapat mengikat aturan agar ormas-ormas dapat menjaga kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya, Selasa (18/7/2017).**Baca Juga: DPMPTSP : Perum Taman Kirana Surya Solear tak Punya Izin

Sejauh ini pun, sejak penerbitan Perppu tersebut untuk keamanan di wilayah hukum Polresta Tangerang terpantau aman.

“Di Kabupaten Tangerang ini juga banyak ormas dan pantauan pihak kami, tidak ada gejolak terkait penerbitan Perppu tersebut. Namun, kami melalui anggota khusus tentunya terus mengawasi ormas-ormas yang ada diwilayah hukum Polresta Tangerang,” terangnya.**Baca Juga: Warga Tangerang Minta Kapolri Jangan Pensiun

Terkait tindakan tegas pihak kepolisian yang apabila, terdapat aksi berujung tindak kriminal dari para ormas, pihaknya akan memberikan sanksi pidana.

“Kalau ada gejolak yang berujung aksi kriminalitas, baik itu perorang ataupun organisasi masyarakat tentu akan tindak tegas dengan sanksi pidana,” tegas Sabilul.

Diketahui, Pemerintah pusat telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email