oleh

Polresta Tangerang Bentuk Satgas Perbup 47

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolresta Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Truk Tanah dalam mengantisipasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 tentang Pembatasan jam operasional angkutan tambang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat satgas penegakan hukum truk dibeberapa titik.

“Ada 3-4 titik yang kita bentuk satgas, jadi jangan ragu-ragu kalo kita bekerja,” kata Kombes Sabilul Alif saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Jumat (18/1/2019).

Ia juga menambahkan dalam beberapa titik satgas yang sudah dibentuk diantaranya Kresek, Tiga Raksa, Cisoka, Munjul. Dalam beberapa lokasi tersebut sebanyak 25-30 orang personel yang dikerahkans setiap harinya.**Baca juga: Pejabat DPMPTSP Lebak Dimintai Keterangan Terkait Live Mesum di Hotel Teratai.

“25-30 orang personel setiap hari kita kerahkan, saya juga melibatkan rekan-rekan dari TNI,” terangnya.(eko)

Print Friendly, PDF & Email