oleh

Polresta Tangerang Belum Terima Berkas Kasus “Ibu Injak Anak”

image_pdfimage_print
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko.(bbs)

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengaku hingga kini belum menerima pelimpahan berkas kasus penganiayaan anak yang dilakukan  TSA (26), ibu muda warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Kompol Gunarko saat dikonfirmasi kabar6.com, Jumat (7/10/2016).

“Soal pelimpahan berkas, itu kordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polda Banten. Jadi, kami belum menerima soal pelimpahan berkasnya,” ungkap Gunarko lagi.

Kendati demikian, Gunarko juga tidak menampik kemungkinan bila nantinya koordinasi antara Polda Banten dan Polda Metro Jaya sudah dilakukan, maka berkas kasus bisa dilimpahkan ke Polresta Tangerang.

“Kita sesuai perintah pimpinan (Polda Banten,red) saja. Pastinya, bila bewrkas kasus itu dilimpahkan kepada kami, maka kami pasti siap melaksanakan,” tegas Gunarko lagi.

Diketahui, petugas Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meringkus TSA (26), ibu muda yang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.**Baca juga: Polsek Rajeg Tangkap Pencuri Meteran Listrik.

Ya, ibu sadis itu tega menganiaya anaknya dengan cara membekap wajah sang anak dengan bantal, kemudian menginjak-injak bantal tersebut.**Baca juga: Polisi Belum Tahan “Ibu Penginjak Anak” Karena Masih Menyusui.

TSA sendiri berhasil dibekuk pada Rabu (5/10/2016) di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kepada petugas, dia mengaku melakukan perbuatan itu di rumah kontrakannya di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 26 September 2016 lalu.**Baca juga: Ditangkap, Ibu Muda “Penginjak Anak” Ternyata Warga Tangerang.

Mirisnya, rekaman video penganiayaan anak berdurasi 18 detik itu juga beredar di situs web berbagi video www.youtube.com, dengan judul “BALITA DI INJAK IBUNYA DENGAN DI TUTUPI BANTAL”.(agm)

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Apartemen Bintaro Icon.

Print Friendly, PDF & Email