oleh

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Penipuan Loker

image_pdfimage_print

Kabar6 – Suherwin (40) dan Muslifah (44), diamankan petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, setelah melakukan tindak penipuan pada puluhan warga yang berada di sejumlah Kecamatan, wilayah Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, tindak penipuan yang dilakukan keduanya, yakni dengan cara membuka jasa sebagai calo tenaga kerja di salah satu perusahaan sepatu kawasan Kabupaten Tangerang.

“Mereka merupakan rekan kerja, dan bersama melakukan tindakan itu dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, terutama di perusahaan sepatu,” katanya, Jumat, (27/8/2021).

Dalam prakteknya, setiap korban akan lebih dulu dimintai uang muka, sebelum nantinya disalurkan ke perusahaan. Dimana, setiap korban akan dimintai uang mulai Rp5 hingga Rp13 juta.

“Modusnya, uang muka itu diminta untuk menyogok perusahaan supaya mau menerima si korban bekerja di perusahaan itu. Nanti setelah uangnya dikasih, pelaku akan meminta korban untuk menunggu informasi lebih lanjut,”

Namun sayangnya, setelah uang diberikan, para korban tidak mendapatkan kabar baik dari para tersangka hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Salah satu korban melapor pada 12 Juni 2021, kami kembangkan dan selidiki, hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka diwilayah Tangerang,”

“Tidak hanya menangkap pelaku, kami juga menyelidiki siapa saja korbannya, dan ternyata total sementara ini ada 17 orang. Dimana, masing-masing dari mereka ada yang mengalami kerugian Rp5 hingga Rp13 juta,” jelasnya.

**Baca juga: Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Polda Banten Lakukan Penertiban

Pada kasus itu, para tersangka mengaku bila dalam sebulan bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah, dan tindak penipuan itu telah mereka lakukan sejak awal tahun 2021. Untuk perannya, Suherwin akan mencari calon pekerja, sementara Muslifah berperan mengatur tenaga kerja untuk promosi ke perusahaan.

Hingga kini, kasus tersebut pun masih terus diselidiki petugas kepolisian. Sedangkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(vee)

Print Friendly, PDF & Email