oleh

Polresta Serkot Sosialisasi Berkendara Tanpa Sandal Jepit

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengendara motor yang kedapatan mengenakan sandal jepit mendapatkan peringatan dari kepolisian untuk menggunakan sepatu. Hal ini dimaksudkan untuk keamanan dan kenyamanan pengendara.

Jika mengenakan sandal jepit, perlindungan bagi kaki sangat minim dan bisa menyebabkan fatalitas jika terjadi hal yang tak di inginkan. Polisi tidak akan menilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit, mereka hanya akan mengingatkan masyarakat.

“Tidak melarang masyarakat tidak memakai sepatu, kami tidak akan menilang, tapi kami menghimbau demi keselamatan pengendara atau kenyamanan kita semua menggunakan sepatu, karena sepatu itu melindungi seluruh bagian kaki,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, dilokasi Operasi Patuh Maung 2022, Rabu (22/06/2022).

Sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022, kepolisian di wilayah hukum Polda Banten tengah menggelar operasi patuh maung dan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran untuk sepeda motor didominasi tidak memakai helm dan melawan arus. Kemudian untuk pengendara mobil pada umumnya bermain handphone dan tidak mengenakan sabuk pengaman saat melakukan kendaraannya.

Selama.operasi patuh maung, tercatat 679 penindakan tegas dan 1.769 himbauan ke masyarakat, sekolah dan universitas untuk tertib berlalu lintas.

“Sasaran operasi patuh yaitu tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, boncengan lebih dari satu, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan over dimensi,” ucapnya.

**Baca juga: Terbongkar SPBU di Serang Kurangi Takaran BBM

Tilang bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik. Sehingga untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Mapolda Banten.

“Kalau tilang kami tidak menggunakan penindakan tilang, yang menindak tilang dari Polda Banten menggunakan ETLE,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email