oleh

Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyeludupan 67,8 Kilo Sisik Trenggiling

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menyamar sebagai pembeli organ sisik trenggiling yang dijual lewat media sosial. Misi itu sukses hingga berhasil diamankan puluhan kilo barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Pahlevi mengatakan, ada tiga orang tersangka yang diamankan. Para tersangka terdiri dari WNA asal Mesir berinisial ASH dan dua WNI yang masing-masing berinisial AT, 41 tahun, dan AS, 43 tahun.

“Ketiganya diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,” katanya, Rabu (12/2023).

Reza menyatakan, pihaknya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Karantina Hewan mengamankan barang bukti 67,8 kilogram sisik trenggiling yang akan diseludupkan para tersangka

Hewan trenggiling yang diselundupkan berasal dari Jawa Barat dan Banten. Para tersangka menjual hasil selundupannya melalui media sosial facebook.

“Para tersangka mengaku baru tiga bulan terakhir menjalankan aksinya,” terang Reza.

**Baca Juga: Potensi Zakat Fitrah Kabupaten Lebak Mencapai Rp40 Miliar

Dari tangan para tersangka amankan barang bukti, 5 unit handphone, 2 buku tabungan, 1 buah kartu ATM, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 64 juta dan 67,8 kilogram sisik hewan trenggiling.

Para tersangka dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Perwakilan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Jimmy Piter Karubun menambahkan, trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I.

“Kenapa dilindungi? Karena memang sudab terancam punah, Appendix I,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email