oleh

Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangkap Pemalsu Surat Bebas Covid 19

image_pdfimage_print

Kabar6- Tim Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 menangkap Fikram (30), pelaku pembuatan dokumen surat keterangan sehat dan bebas Covid 19.

“Pelaku diamankan dan hendak berangkat pada 14 Juli 2020, setelah mendapatkan laporan dari salah satu saksi, surat keterangan sehat diduga kuat palsu,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020).

Adi menuturkan Fikram adalah calon penumpang yang hendak terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 556 tujuan Sentani Jayapura, Papua.

Fikram datang ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan keagamaan pada Maret 2020. Saat itu, sedang diterapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sebagian besar peserta kegiatan keagamaan menjalani tes cepat atau rapid test oleh Petugas Gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid- 19.

Adi menjelaskan Fikram mendapatkan surat hasil negatif Swab PCR palsu yang tertulis gugus tugas percepatan penanangan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seorang yang tidak dikenal pada kelompok keagamaan yang diikuti.

Fikram sempat menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede yang dikelola Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 selama 54 hari, sekitar bulan Juni 2020.

Sementara fasilitas Asrama Haji Pondok Gede terakhir digunakan sebagai Fasilitas Karantina dan Pemeriksaan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada 31 Mei 2020.

**Baca juga: Kota Tangerang Siapkan Rp 34 Miliar untuk Perbaikan Jalan Djuanda, Tapi.

Hasil rapid test Fikram dinyatakan reaktif. Dirinya menjalani proses karantina dan swab PCR di Rumah Sakit Polri Tingkat 1 Raden Said Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur dengan hasil negatif.

Pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email