1

Polres Tangsel Ungkap Kasus Curas di Toko 212 Mart Kelapa Dua

kabar6.com

Kabar6-Setelah sembilan kali melancarkan aksi pencurian, seorang pemuda kelahiran Palembang berhasil ditangkap polisi saat merampok Toko 212 Mart di Jalan Pajajaran Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka berinisial DIPS (23) telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan yaitu pencurian yang didahului, disertal atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bersama seorang rekannya GJ (30) yang masih berstatus DPO,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (8/10/2018).

Ia mengungkapkan, pada saat kejadian, tersangka GJ menodong korban Faisal dan menyuruh masuk kedalam Gudang dimana pada saat itu saksi Nazarudin sedang berada dalam gudang.

Kemudian Tersangka DIPS menodong saksi Nabila yang sedang berada di kasir dengan sebilah celurit dan sebuah Korek Api Gas yang menyerupai senjata api dan menyuruh untuk masuk kedalam gudang.

“Selanjutnya tersangka DlPS mengambil barang-barang sembako, uang dari dalam laci kasir. serta satu unit Hand Phone Xiaomi 4X alas milik Nabila. Sedangkan GJ mengambil dua unit telepon selular Xiaomi 4A milik saksi Faisal dan Nazarudin. Setelah berhasil lalu keduanya dengan menaiki sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor melarikan diri,” jelas Kapolres Tangsel.

Adapun ciri-ciri salah satu pelaku yang masih berstatus DPO yakni berumur 30 tahun, Tinggi kurang lebih 165 Cm, Kulit sawo matang, Rambut panjang Iurus, Badan kurus, ada bekas luka di alis mata kiri dan beralamat di Kampung Keroncong Kelurahan Jati, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang.

“Hasil kejahatan tersangka yang disita berupa makanan ringan, minuman dan minyak goreng (sembako) dan (satu) buah tas selempang wanita warna merah.

**Baca juga: SAKTI Beberkan Penyebab Gedung DPRD Tangsel Mangkrak.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (res)