oleh

Polres Tangsel Tilang 59 PNS Pelanggar Lalu Lintas

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menjaring 3073 unit kendaraan bermotor dalam razia bersandi Operasi Patuh Jaya 2019. Sebanyak 1879 orang pengendara ditilang karena terbuktu melanggar peraturan berlalu lintas.

“Dari ribuan yang ditilang 59 di antaranya PNS,” kata Kasat Lantas Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara kepada wartawan, (Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, kepastian status pengendara yang melanggar lalu lintas di atas diketahui dari identitasnya. Meski demikian ia tak mengetahui instansi pelanggar bertugas.

Pelanggaran didominasi pengendara roda dua “Paling banyak ya itu melawan arus dan tidak menggunakan helm yang SNI,” jelas Lalu.

Lalu pun, menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi semua peraturan lalu lintas.**Baca juga: Walikota Airin Bongkar Pasang Tujuh Pejabat Eselon II Tangsel.

“Dan, yang paling penting adalah memahami bahwa mentaati atau mengikuti peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama, bukan hanya untuk pribadi tapi untuk keselamatan semua pengguna jalan yang ada di jalan raya,” pesan Lalu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email