oleh

Polres Tangsel Tangkap Pedagang Martabak Mini yang Diduga Lecehkan Bocah di Pondok Aren

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pedagang martabak mini berinisial S (23) yang diduga melecehkan seorang bocah perempuan (8) di Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang membeli martabak mini yang di jual oleh tersangka sekira pukul 15.00 WIB, Kamis 8 Desember 2022.

“Saat itu tersangka yang sambil menggoreng martabak mini memanggil korban, dan pada saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung melakukan aksi pelecehan terhadap korban,” ujarnya, Selasa (13/12/2022)

Galih menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dilakukan kurang lebih selama 1 menit.

“Setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan,” ungkapnya.

**Baca juga: Survei MSI, Mayoritas Publik di Tangsel Puas Kinerja Benyamin – Pilar

Galih menjelaskan, pihaknya kemudian membuat laporan polisi (LP), membuat visum et repertum, membuat administrasi penyidikan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email