Kabar6-Polisi mengamankan delapan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus terungkap dari tertangkapnya seorang oknum petugas keamanan pengembang kawasan ternama di Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan, Satreskrim Polsek Pagedangan menangkap Yogi Andrian Saputra, petugas sekuriti kawasan BSD. Tersangka ditangkap saat lagi bertugas patroli.
“Di pinggir jalan sekitaran lampu merah IPK Jalan BSD Boulevard Utara, Desa Lengkong Pagedangan,” ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).
**Baca Juga:Polres Metro Tangerang Bentuk Timsus Terkait Kasus Curanmor Meningkat
Victor Daniel jelaskan, saat digelandang ke rumah kontrakannya di Kampung Cicayur, Pagedangan, polisi menemukan sebanyak 14 unit motor berbagai merk. Semua motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Polisi kemudian mengembangkan kasus curanmor ini. Hasil penyelidikan menangkap tujuh orang lainnya yang terindikasi dalam sindikat curanmor.
Ketujuh orang tersangka ini adalah, Shinta Angelica; Zulkifli; Putri Yani; Riko Abi Sayuda; Nurdiansyah; Yogi Saputra; Soleh Mutakhin.
Victor Daniel pastikan bahwa kedelapan orang tersangka di atas punya peranan berbeda dalam kejahatan curanmor. Polisi selain mengamankan barang bukti 16 unit motor hasil curian juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kunci letter T dan kunci magnet.
“Baru terindentifikasi lima orang korban yang telah melaporkan secara resmi telah kehilangan motor kepada kami,” terang Victor Daniel.
Atas perbuatannya kedelapan tersangka dijerat melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Dimana dengan ancaman yang paling berat penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup dari total 16 unit kendaraan motor ini,” tegas Victor Daniel Henry Inkiriwang.(yud)