oleh

Polres Tangsel Tangkap IRT Simpan 4,5 Kilo Lebih Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang ibu rumah tangga atau IRT pengedar sabu. Polisi mengamankan 4,5 kilogram lebih kristal bening dari tangan pengedar yang berstatus sebagai suami istri.

“Penangkapan terhadap saudara Poppy dari hasil pengembangan kami menangkap tersangka berinisal N sebulan lalu,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di kantornya, Senin (26/8/2019).

Ia jelaskan, anak buahnya langsung melakukan perburuan terhadap Poppy. Kediaman pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat, pun langsung digerebek.

Ferdy bilang, dari kamar tidur Poppy ditemukan barang bukti empat bungkus teh cina berisikan sabu dengan berat total 4067 gram. Kristal bening juga ada yang dibungkus enam plastik klip seberat 528 gram.

“Tersangka mengaku sabu didapat dari R dan suaminya AH. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.**Baca juga:136 Koperasi di Tangsel Hidup Segan Mati Tak Mau.

Poppy mengungkapkan, sabu yang dikuasainya diambil dua kali di daerah Kemayoran dan Sunter. Pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 atau 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun kurungan penjara,” terang Ferdy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email