oleh

Polres Tangsel Siap Terima Gugatan Tajudin

image_pdfimage_print
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(yud)

Kabar6-Polresta Tangsel menyatakan siap menerima gugatan yang akan dilayangkan di penjual cobek, Tajudin (41).

Rencana gugatan itu sendiri bakal dilayangkan penjual Tajudin dan kuasa hukumnya dari LBH Keadilan, pascavonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas tuduhan eksploitasi anak.

“Pada dasarnya, kami siap menghadapi gugatan. Karena setiap orang memiliki hak untuk melakukan atau mencari keadilan, sesuai dengan aturan hukum yanga da,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat di Konfimasi di Mapolres Tangsel, Kamis (19/1/2016)

‎Diketahui, PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tajudin pada Kamis (12/01/2017) lalu.

Penjual cobek keliling ini, dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21/2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.**Baca juga: Barang Pribadi Penjual Cobek Masih Utuh di Polresta Tangsel.

Seperti diketahui, Tajudin ditangkap petugas Polres Tangsel, atas tuduhan melakukan tindak Pidana Perdagangan orang. Dia ditangkap di rumahnya di bilangan Kecamatan Serpong Utara, pada Jumat (22/4/2016) lalu.**Baca juga: Penjual Cobek Pasrah, Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Milik Kliennya.

Hingga akhirnya, setelah menjalani proses persidangan, pada Kamis (12/1/2017) kemarin, majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Syamsudin memutuskan bila Tajudin tidak bersalah.**Baca juga: Kasus Penjual Cobek, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Ajukan Kasasi.

Penjual cobek asal Padalarang, Bandung ini tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan penuntut umum membebaskan Tajudin dari rutan milik negara (Rutan Klas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe).(yud)

Print Friendly, PDF & Email