oleh

Polres Tangsel Pastikan Tahan 31 Pemuda Bersenjata Tajam dan Hendak Tawuran

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menahan ke 31 pemuda bersenjata tajam dan hendak melakukan tawuran diwilayahnya, pada Minggu (17/12/2017).

Meski demikian, pihak kepolisian juga menegaskan bila pihaknya juga tetap akan memperhatikan hak-hak anak, mengingat dari ke 31 pemuda yang diamankan itu mayoritas adalah pelajar SMP dan SMK.

“Para pelaku yang diamankan itu mayoritas adalah warga Kota Tangsel. Kini para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Mako Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho, SH.,SIK.,MM.,MSI.**Baca juga: Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 31 Pemuda Tangsel Ini Dijerat UU Darurat.

Aneka senjata tajam yang diamankan polisi.(ist)

Dari tangan para tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa 31 jenis senjata tajam, diantaranya adalah 13 bilah Celurit, 2 bilah Golok, 1 bilah Badik, 2 bilah pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, dan 2 buah klewang.**Baca juga: 31 ABG “Garang” yang Ditangkap Polres Tangsel Masih di Bawah Umur.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bila trigger dalam komplotan itu bernama Muhammad Zainuri, hingga seluruh tersangka berkumpul dan bergerak hendak melakukan tawuran,” ujar Alexander lagi.**Baca juga: Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel.

Untuk membuat efek jera, ke 31 tersangka dimaksud akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(BL)

Print Friendly, PDF & Email