oleh

Polres Tangsel Masih Asuh Anak Korban Kekerasan di Serpong Utara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin mengatakan, soal KI (5) bocah yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya di Serpong Utara masih berada di rumah dinas hingga proses assesment selesai.

“Kalau hasil asesment dari pihak asesornya dikembalikan ke keluarga bapak atau ibunya, nanti dikembalikan. Ya kita akan ikuti,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Selasa (13/7/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel Tri Purwanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan assesment terhadap keluarga dari pihak ibu dan keluarga dari pihak bapak.

“Disana (Malaysia, ree), dia (ibunda KI, ree) sudah pengajuan untuk pulang. Rencana kepulangan bulan-bulan ini. Namun karena disana lockdown, belum ada lagi informasi,” tambahnya.

Tri mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengajukan serah terima anak dari pihak Kapolres kepada Pemerintah. Sedangkan untuk hak asuh, lanjut Tri, kemungkinan berada ditangan orang tua perempuan atau ibunda KI.

“Kita mau bersurat ke Kapolres untuk menyerahkan ke kita, nanti akan ditempatkan oleh Dinsos di Rumah Aman Dinsos. Memang hak asuh itu ada di orang tua. Namun karena bapak kena pidana, otomatis hak asuhnya gugur, jadi hak asuh jatuh ke ibunya. Tapi seandainya sang ibu tidak bisa hadir, secara hukum keluarga ibunya yang mengasuh,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak terhadap bapak berinisial WH yang viral menyiksa gadis kecilnya (5) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat melakukan press release pada Kamis 20 Mei 2021 malam.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Ajukan Bantuan Tingkatkan Sarpras Dua RSU ke DKI

“Kami terapkan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” terangnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email