oleh

Polres Tangsel Gagalkan Praktik Daur Ulang Materai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan melakukan penggrebekan terhadap sindikat daur ulang materai di Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan, Selasa (15/10/2019).

Kepala Unit V Resmob Ipda Agam Tsaani Rachmat S. Tr.K mengatakan, hari ini dari Satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penggrebekan kepada daur ulang atau pelaku daur ulang materai.

“Dalam penggrebekan itu kita menangkap empat pelaku, DH sebagai pembuat, ED sebagai pengecer, lalu DR dan OP sebagai penjual,” ujarnya kepada Kabar6.com. Selasa (15/10/2019).

Agam melanjutkan, pihaknya berhasil menyita 1000 keping materai daur ulang.

**Baca juga: Hadiri Peresmian Taman Anaknya, Ibu Aurel Berlinang Air Mata.

“Sudah berjalan 5 bulan. Pengembangan berada di Ruko Muncul, lalu untuk pembuatannya berada di Jampang, Bogor,” ungkapnya.

“Untuk lokasi lainnya sedang dalam pengembangan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email