oleh

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu untuk Pesta Tahun Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga pengedar narkoba jenis sabu gagal meraup cuan atau untung dalam misi terlarang sambut pergantian tahun. Mereka diringkus oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan barang bukti seberat satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya dua orang berinial AL dan SY dengan barang bukti 0,32 gram sabu. Kedua pria itupun “nyanyi” dapat pasokan kristal bening dari JL.

“Memang informasinya ini akan di sebar pada saat pelaksanaan perayaan tahun baru 2022,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Sabtu (25/12/2021).

Menurutnya, dari tangan para tersangka polisi mendapatkan sabu siap edar. Ketiga pengedar ini sudah mengemas sabu ke dalam 26 plastik putik klip.

“Sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram ini jika dirupiahkan senilai 1,8 miliar,” ujarnya.

**Baca juga: Begini Aturan Jemaat Misa Natal 2021 di Tangsel

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 atau 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana terhadap para pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email