1

Polres Tangsel: Begini Aksi 3 Pencuri Gasak Barang di Dalam Rumah

Kabar6-Polres Tangerang Selatan mengngkap kasus pencurian di Cluster The Caspia, The Icon BSD Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Wakapolres Tangsel, Komisaris Arman mengatakan, pada 20 September 2018 para tersangka datang ke (TKP1) Cluster The Caspia Blok B.3, Kecamatan Cisauk, Kelurahan Sampora Kabupaten Tangerang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha mio dan Honda beat, kemudian tersangka SI dan tersangka DA masuk kedalam rumah dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela, Senin (22/10/18).

“Sedangkan tersangka NA dan DU (DPO) menunggu kabar dari jauh kemudian tersangka SI masuk kedalam rumah melalui jendela sedangkan tersangka DA menunggu diluar rumah sambil mengawasi sekitar lalu tersangka SI mengambil barang berupa dua buah laptop, satu buah televisi, satu buah handphone dan kartu credit CIMB Niaga,” ujar Arman.

Setelah para pelaku berhasil pada TKP pertama selanjutnya para pelaku datang ke tkp ke dua Cluster The Caspia Blok B.2 Nomor 25 The Icon BSD, RT 002/013 Kecamatan Cisauk, Kelurahan Sampora Kabupaten Tangerang tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara yang sama yaitu memanjat tembok pagar lalu mencongkel jendela.

“Sementara tersangka Na dan DU menunggu dari jauh, kemudian tersangka SI kembali masuk ke dalam rumah sedangkan tersangka DA menunggu diluar rumah untuk memastikan keadaan aman,” ungkap Arman.

Kemudian tersangka SI mengambil barang berupa satu buah televisi, dua buah handphone, dua buah laptop dan dompet berisikan uang Rp200 ribu.**Baca Juga: Sakit Tahunan, Warga Perumahan Taman Kirana Surya Butuh Bantuan.

Atas kejadian tersebut ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(zak)