oleh

Polres Tangsel Bebaskan Supir Truk, Begini Kata Permahi

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur LKBH Permahi Tangerang Raya, Rizwan Darmawan berpendapat dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan tanah dan rekannya di kawasan Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu masuk dalam delik biasa.

Hal itu jelas diatur dan ketahui dari Pasal 232 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan yang terjadi pada 14 Oktober 2019 lalu Nuswatul Umma tewas akibat terlindas truk.

“Yang pada pointnya kasus kecelakaan lalu lintas dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian meskipun si korban tidak melapor,” ungkap Rizwan lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, (Rabu, 13/11/2019).

Menurutnya, jika dari keluarga korban memaafkan pelaku dan kedua belah pihak berdamai, maka pada dasarnya perdamaian juga tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Ketentuan di atas diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban.

“Berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” ujar Rizwan.

Hal itu juga diperkuat dengan yurisprudensi Putusan MA Nomor 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA Nomor 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan sekalipun sipelaku terdakwa sendiri juga mengalami luka.**Baca juga: Polres Tangsel: Korban Tewas Terlindas Truk Jadi Tersangka.

“Sehingga dalam kasus kecelakaan yang menimpa Niswatul Umma meskipun sudah ada ksepatakan damai oleh kedua belah pihak. Seharusnya proses hukum dan penyidikan terus berlanjut,” tegas Rizwan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email