oleh

Polres Tangsel Amankan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp9,3 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua tersangka berinisial MF dan MOF pengedar narkotika jenis sabu di Pekanbaru, Riau telah ditangkap oleh Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel).

Dari hasil barang bukti yang diamankan, jika ditotal maka keseluruhan narkotika jenis sabu yang dibawa ke Polres Tangsel seberat 6.330,49 gram atau 6,3 kilogram.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, narkotika jenis sabu Seberat 6,3 kilogram yang diamankan dari MF dan MOF jika dirupiahkan, setara Rp9.330.000.000 atau Rp9,3 Miliar.

“6,3 kilogram jika dirupiahkan setara dengan seharga Rp9,3 miliar,” ujarnya di Kapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Sarly menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu Seberat 6,3 kilogram ini dapat dikonsumsi oleh 33.330 warga masyarakat.

**Baca juga:Polres Tangsel Ciduk 2 Tersangka Narkoba, Sabu Seberat 6,3 Kilogram Diamankan

“Dalam kata lain Polisi berhasil menyelamatkan 33.330 jiwa pemakai narkotika jenis sabu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menciduk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF dan MOF.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Solly menjelaskan, kedua tersangka itu ditangkap di Pekanbaru, Riau.

“Polres Tangsel mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti sekitar 6.328 gram atau 6,3 kilogran sabu,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/3022).(eka)

Print Friendly, PDF & Email