oleh

Polres Serang Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang menangkap AMS (19), wanita asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang tega membuang bayinya ke tempat sampah dekat kosannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

AMS di hamili oleh pacarnya yang sedang dalam pengejaran polisi. Mereka berpacaran selama tiga bulan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali. Sang kekasih merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kisah berawal pada Kamis malam, 15 September 2022, AMS merasa mulas dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi sekitar pukul 22.00 WIB. Panik, dia mebekap putrinya hingga tak bernyawa. Paginya, Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, dia membuang bayi lucu yang sudah dibungkus plastik ke tempat sampah.

“Dari laporan masyarakat, pemulung, menemukan plastik yang setelah dibuka ada mayat bayi,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (27/09/2022).

Saat beraktifitas di pagi hari untuk bekerja dan berangkat sekolah, masyarakat sekitar dikagetkan dengan penemuan pemulung. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Polsek Cikande.

Tetangga dan teman pelaku curiga AMS yang selalu memakai baju longgar dan tidak masuk kerja di hari penemuan bayi itu, kemudian melaporkannya ke polisi. Penyidik kemudian menggali informasi dari AMS dan dia mengakui perbuatannya.

Untuk memperkuat bukti, AMS selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diperiksa secara medis. Hasilnya, ditemukan luka robek dan darah di vagina, kemudian payudaranya sudah mengeluarkan asi.

“Dari keterangan dokter, ternyata telah melahirkan seorang anak dan dari hasil keterangan dokter dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik),” terangnya.

**Baca juga: Motor Roda Tiga Terjebur di Sungai Kasemen

Kekasih AMS tengah diburu polisi untuk kemudian diperiksa, apakah turut serta bertanggung jawab atas pembuangan bayi. Saat ini, baru AMS yang dijadikan tersangka oleh polisi dan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Dikenakan Undang-undang nomor 17 tahun 2016, Pasal 80 ayat 3 dengan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email