oleh

Polres Serang Tangkap Dua Tersangka Pembobolan Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6- Gembong spesialis bobol rumah warga diringkus aparat gabungan di Polres Serang. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AR, 25 tahun dan SU, 35 tahun di lokasi terpisah.

Kapolsek Petir Ajun Komisaris Ramses Panjaitan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Winaya, 55 tahun warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Korban laporan rumahnya telah dibobol kawanan maling pada Jumat kemarin.

“Pelaku membawa 6 buah handphone android berbagai merk serta barang berharga lainnya dengan kerugian seluruhnya Rp17 juta,” ungkapnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Tersangka AR ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Omes ditangkap di rumahnya beberapa jam berikutnya di Pandeglang.

**Baca juga: Kas Daerah Pindah, DPRD Banten: Sama Saja Mematikan Bank Banten.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebilah golok dua pisau, tiga unit HP android berbagai merk.

Motif pencurian yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara masuk dengan merusak jendela kamar. Pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di kamar.

“Untuk proses pengembangan, kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” terang Ramses.(Den)

Print Friendly, PDF & Email