oleh

Polres Serang Sebut Pick Up Masuk Jurang Akibat Human Error

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Serang mengungkap, kecelakaan tunggal mobil pick up B 9613 NAH di Jalan Raya Petir, Kampung Cicongkok, Kabupaten Serang kemarin, akibat human error.

“Kami sudah menetapkan supir sebagai tersangka,” ujar Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin, Senin (31/8/2015).

Menurut Kapolres, pihaknya akan melakukan proses cepat dalam mengusut kasus kecelakaan tersebut, mengingat supir yang mengemudikan mobil, masih anak-anak.

“Karena supirnya masih berusia 16 tahun, jadi kami lakukan proses cepat. Jadi penahannya akan kita lakukan selama tiga  hari,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya sudah melakukan tes urine kepada supir dan hasilnya negatif. “Hari ini kita akan mulai lagi pemeriksaan. Kemarin sudah meriksa saksi-saksi, barang bukti sudh kita amankan,” ujarnya.

Saat ini, supir akan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman kurungan 6 tahun denda Rp12 juta rupiah.

Diketahui, mobil pick up yang dikemudikan Hendra dan memuat 25 orang masuk jurang di Jalan Raya Petir, Kampung Cicongkok, Kabupaten Serang, pada Minggu (30/8/2015) kemarin. **Baca juga: Kasat Lantas: Supir Pick Up Belum Lancar Mengemudi.

Akibat kejadian itu, lima orang penumpang tewas, sedangkan belasan lainnya mengalami luka-luka.(fir)

Print Friendly, PDF & Email