oleh

Polres Serang Kota Tangkap Paman Pemerkosa Ponakan Hingga Lahirkan Bayi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Serkot menangkap DYS (49) seorang paman yang memperkosa ponakannya hingga hamil, kemudian melahirkan bayi lucu yang kini berusia 2 bulan.

DYS ditangkap Sat Reskrim Polres Serkot pada Sabtu dini hari, 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 wib.

“Pelaku ditangkap Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Serang Kota dirumah pelaku,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan elektroniknya, Rabu (15/12/2021).

AKBP Maruli bercerita bahwa DYS datang ke rumah korban hang saat itu sepi, kemudian membujuk ponakannya melakukan hubungan suami istri, namun ditolak.

Korban masuk kamar, DYS mengikutinya dan memaksa korbannya. Korban tak bisa melawan, karena diancam pamannya.

“Pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, korban menolak, pelaku marah dan mengancam korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” ujarnya.

Polisi kemudian membawa dan memeriksa pelaku DYS di Mapolres Serang Kota. Para saksi termasuk korban juga sudah dimintai keterangan.

**Baca juga: Kades di Serang Korupsi Rp 695 Juta untuk Nikahi Istri Kedua dan Ketiga

Korban K juga sudah dilakukan visum, untuk memperkuat bukti pemerkosaan yang dilakukan DYD terhadap dirinya.

“Pasal 81 ayat 2 dan juncto pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email