oleh

Polres Serang Kota Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan reskrim Polres Serang Kota (Serkot), meringkus empat orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kasatreskrim, AKP Mochamad Nandar mengatakan jika para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap dikontrakannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat, 19 Februari 2021.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian pada bulan Desember 2020 di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sehingga dilakukan olah TKP dan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas dari para tersangka.

“Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa TKP terlihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kita langsung bisa menangkap mereka,” ucap AKP Nandar saat press release dihadapan awak media, di Mapolres Serang Kota, Senin (22/02/2021).

Ia menuturkan, para tersangka merupakan sindikat antar provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota yang sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018.

“Ini merupakan sindikat antar provinsi, karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga dibeberapa luar daerah,” katanya.

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata Nandar, jika para tersangka mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah, yang sudah mereka intai.

Jika dirasa ada barang berharga yang bisa diambil, mereka langsung memecahkan kaca menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat lainya.

**Baca juga: Resmi Dilantik, DPW BKPRMI Banten Gaungkan Gerakan Ayo Kembali ke Masjid.

“Mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan di intip, ada barang dan disitu dia mencoba melakukan aksinya,” ujarnya.

Saat ini para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Atas perbuatanya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saya mengajak kerjasamanya dengan masyarakat khususnya kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi ataupun di toko dan kantor untuk keamananya,” tandasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email