oleh

Polres Pandeglang Tetapkan AA Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan AA sebagai tersangka kasus unjaran kebenciaan melalui media sosial.

Ia terbukti menyebarkan ujaran yang menimbulkan kebencian, bukan melalui akun Facebook pribadinya, melainkan ia membajak akun facebook rekanya dengan nama akun Galuh Alrizky Setiawan.

“Pelaku merasa kerapkali dibohongi ditambah persaiangan usaha. Akhirnya dia bikin status seakan-alan itu Galuh yang menulis,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, unggahan status yang mengandung keresahan bukan hanya satu, namun ada beberapa yang bahkan diantaranya merendahkan Tuhan. Meski begitu, polisi belum menemukan adanya motif penistaan agama.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, pelaku membenarkan bila perbuatan itu dilakukannya dengan alasan sakit hati. Tulisan distatus itu diunggah, agar masyarakat mengira bahwa itu adalah perbuatan rekannya alias Galuh.

“Saya bikin status seperti itu karena supaya Galuh dibenci sama orang, biar kebalas sakit hati saya,” ujarnya.

Adapun pemilik akun, Galuh mengaku tidak menyangka rekan kerjanya akan melakukan perbuatan seperti itu. Sehingga ia menuturkan, sempat mengalami ancaman dari masyarakat tidak hanya dari wilayah Pandeglang, namun juga dari daerah lain.

“Bahkan sampai saat ini ancaman itu masih ada,” tuturnya.

Sebelumnya, unggahan ujaran kebencian tersebut muncul pada Rabu (24/10/2018). Mulanya melalui akun facebook Galuh menantang pihak kepolisian. Tak lama setelah ujaran itu diunggah, pelaku juga menghina Allah SWT dan Nabi Muhammad.

Setelah banyak mendapat kecaman dari ratusan komentar, postingan tersebut dihapus. Namun status yang menghina Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW itu telanjur di-capture warganet. Akhirnya Galuh diamankan pada Rabu (25/10/2018) malam.

Kini Galuh berharap masyarakat tidak lagi menuduhnya sebagai penyebar ujaran kebencian dan dapat memulihkan nama baiknya lantaran status itu bukanlah perbuatannya.**Baca juga: Doakan Korban Lion Air, Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib.

“Saya tidak ada dendam karena saat ini sudah ditangani polisi. Tetapi saya berharap nama baik saya dipulihkan lagi, karena itu bukan saya yang buat,” ucapnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email