oleh

Polres Pandeglang Tangkap Enam Orang Pelaku Pemerkosaan, Satu Korban Masih di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Pandeglang membekuk empat dan dua orang dalam kasus dugaan pemerkosaan dalam dua kasus yang berbeda diwilayah hukum Polres Pandeglang.

Ke empat orang itu adalah D, IB, S dan A, mereka ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan bejad terhadap wanita berinisial DA warga Kecamatan Karangtanjung.

Lalu dua orang diantaranya R dan S digelandang petugas setelah melakukan pemerkosaan gadis dibawah umur terhadap YD (14) asal Kecamatan Cimanggu.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutriantro Amstono menyatakan, dalam kurun waktu dua bulan ada dua laporan kasus pemerkosaan kepihaknya.

Laporan itu kata dia, langsung ditindaklajutinya, sehingga pihaknya berhasil membekuk para pelakunya.

“Kasus ini hasil dari laporan keluarga korban. Dari laporan itu langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelakunya,” kata AKBP Indra, Rabu (9/10/2019).

Modus dari dua kasus ini dilakukan dengan cara mengiming-ngimingi korban dan mengajaknya menggunakan kendaraan, lalu dibawa ketempat sepi. Disitu lah para pelaku melakukan aksi bejadnya.

“Ditempat sepi itulah para pelaku melakukan tindakan biadabnya terhadap korban,” tandasnya.

Selain dua kasus, kata Indra masih ada beberapa kasus pemerkosaan yang terbaru. Hanya saja, kasus itu masih dalam tahap proses sehingga belum dapat diungkap ke publik.

“Kalau yang terbaru ini masih kami lakukan upaya pengungkapan dan mencari para pelakunya. Kami mohon doanya, semoga apa yang menjadi keresahan dan laporan masyarakat dapat kami jawab dengan mengungkap kasus itu hingga tuntas,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP. Ambarita menambahkan, untuk kasus pemerkosaan yang menimpa YD tergolong pemerkosaan dibawah umur. Sebab, YD baru berumur 14 tahun.

“Dua pelakunya kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Begitu juga lanjut dia, keempat pelaku lainnya dikenakan pasal 285 KUH Pidana, Pasal 286, Pasal 289 tentang pemerkosaan atau persetubuhan dengan seseorang wanita diluar pernikahan dalam keadaan pingsan, tidak berdaya atau perbuatan cabul.**Baca juga: Praktik Jual Beli LKS Di Ibu Kota Banten.

“Semua pelaku sudah kami jebloskan kepenjara,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email