oleh

Polres Pandeglang Pantau Penyebaran Berita Bohong Jelang Pilkades

image_pdfimage_print

Kabar6- Riuh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga jagat maya. Sebab, media sosial (medsos) kerap dijadikan sebagai media promosi pasangan calon atau sebaliknya penyebaran berita bohong.

Penyebaran berita bohong sangat dekat kaitannya dengan black campaign atau kampanye hitam yang mempunyai maksud menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

‘’Dikhawatirkan penyebaran berita bohong dilakukan oleh pihak yang ingin membuat kekacauan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Selasa (12/10/2021).

Dia mengatakan, akan memantau terhadap kejahatan cyber. Sebab, dipungkiri atau tidak, pelanggaran menggunakan media sosial sangat berpotensi terjadi.

“Untuk pelaku kampanye hitam dapat dipersangkakan Pasal 28 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam 6 tahun penjara,” ujarnya.

**Baca juga: Kadindikbud Pandeglang Resmi Dilantik Jadi Pejabat Sekda Pandeglang

“Dapat juga dipersangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU NO. 1 THN 1946, Barang siapa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara,” tambah Belny.

Sebagaimana diketahui pilkades serentak Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada Minggu 17 Oktober 2021 dan mencakup 206 Desa dari 32 Kecamatan dengan 1.263 TPS.(aep)

Print Friendly, PDF & Email