oleh

Polres Pandeglang Amankan 3 Pemasok Galon Merk Aqua Palsu

image_pdfimage_print

Kabar-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus kawanan pemalsu air galon bermerk ukuran 19 liter. Para pelaku diamankan saat hendak mengedarkan 85 air galon di wilayah hukum Pandeglang.

Pelaku yang berjumlah tiga orang itu, membawa puluhan air galon siap edar dengan menggunakan sebuah mobil pikap. Ketiga pelaku itu yakni AR (39), HD (22), dan RS (21).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Modus operandi pelaku yaitu dengan menjual air minum dalam kemasan galon ukuran 19 liter bermerek Aqua yang dipalsukan. Pelaku mengisi galon merk Aqua dengan air bersih dari depot air dan ditutup dengan segel dari perusahaan Aqua.

“Dari 85 galon yang diamankan, 50 galon di antaranya produksi palsu dan sisanya produksi asli,” kata Deddy saat menggelar pres rilis di Mapolres Pandeglang, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Karena bukan tidak mungkin, mereka tergabung dalam jaringan yang lebih luas. Polres pun membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam air galon yang dikonsumsi.

“Menurut pengakuan tersangka ada lima toko kecil, pengecer kecil yaitu lima di Pandeglang yang mendistribusikan tiap minggunya 85 galon. Jadi per minggu mereka distribusikan 400 lebih galon. Silakan bagi masyarakat yang mengalami kejanggalan terhadap produk Aqua jenis galon yang dikonsumsinya bisa disampaikan ke Polres Pandeglang,” ujarnya.**Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Naik 7 Persen.

Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda Rp2 miliar.(aep)

Print Friendly, PDF & Email