oleh

Polres Metro Tangerang Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

image_pdfimage_print

Kabar6- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap 12 tersangka pengedar narkoba. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu seberat 6 Kilogram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan kasus narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Meskipun terlibat dalam peredaran narkoba jaringan lapas, seluruh tersangka diklaim bukan residivis.

“Peredaran narkoba ini jaringan lapas yang dikendalikan di dalam lapas Jakarta dan wilayah Banten. Tidak ada residivis,” ungkapnya dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Kedua belas tersangka ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS ditangkap di sejumlah wilayah, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung. Penangkapan dilakukan pada kurun Februari sampai awal April 2020.

Sugeng mengatakan, Penangkapan pertama Pada 5 Februari lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial OD dirumahnya di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti yang disita  sebanyak 3 paket Sabu seberat 51,01 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan pada 9 Februari dan berhasil menangkap BS di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 183,44 gram. Kemudian disusul oleh tersangka AR di wilayah Serpong, Tangerang Selatan dengam barang bukti 16 paket sabu seberat 204,1 gram.

Polisi terus melalukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SL di Cipondoh dengan barang buktu 20 gram Sabu. Selanjutnya tersangka EK dengan barang bukti sabu seberat 1,93 gram.

**Baca juga: DPRD Panggil Dinsos Kota Tangerang Terkait Data JPS.

“Kemudian pada 21 Maret tersangka US dan FZ di Serpong dengan barang bukti 4 Kg sabu. Adapun target konsumen pengedar-pengedar sabu tersebut berada di Tangerang,” katanya.

Kini ke 12 tersangka harus menanggung perbuatan tersebut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 JO pasal 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email