oleh

Polres Metro Tangerang Benarkan Ciduk Dua Pegawai Tempat Rehab Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota membenarkan soal penangkapan dua orang pelaku dugaan tindak penyalahgunaan narkotika. Dua orang berinisial U dan D selaku karyawan tempat rehabilitasi narkoba di kawasan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Aku tau dari kalian benar ya benar, aku tanya anak buah ada, ya biasa lah. Mau tangkapan apa saja di proses, prosesnya bagaimana nanti hasil gelar begitu,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan, saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diproses. Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dilakukan rehabilitasi atau ditahan.

“Jadi itu lagi diproses. Lagi diproses saya suruh gelar nanti… Jadi nanti kalau apa direhab, kalau hasil gelar ditahan ya ditahan, ya gitu aja,” katanya.

**Baca Juga: Dua Pegawai Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Diciduk Polisi

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 27 Mei 2023 sore. Namun ia akan mengecek data terlebih dahulu soal detail penangkapan tersebut.

“Kalau gak salah kemarin sore kalau gak salah. Nanti aku lihat data dulu kalau sudah sampai (Tangerang), aku lagi di Medan ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia belum mau mengungungkapkan soal jumlah barang bukti yang diamankan. Dirinya pun harus menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu.

“Saya belum mau kasih jawaban sebelum saya menunggu hasil gelar perkara. Kasus biasa-biasa saja kalau saya bilang, kalau kalian bilang luar biasa gak ngerti aku,” tandasnya. (Oke/Yud)

Print Friendly, PDF & Email