oleh

Polres Metro Tangerang Amankan Pelaku Pemukulan Pegawai SPBU di Tanah Tinggi 

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat dan mengamankan seorang pelaku pemukulan terhadap pegawai SPBU di Jalan Banteng Betawi, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2022). Pelaku diamankan selang beberapa jam usai kejadian.

Pelaku tersebut bernama Didik Prabowo, sedangkan korban perempuan berinisial EAK. Peristiwa tersebut sempat terekam di CCTV hingga media sosial yang berujung viral. Peristiwa tersebut terjadi Sabtu 26 November 2022, sekitar pukul 17.32 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut membuat jajaran Polres Metro Tangerang Kota unit Reskrim Polsek Tangerang dibantu Satreskrim Polres langsung mengidentifikasi pelaku dengan sepeda motor yang digunakan.

“Akhirnya kita temukan pelaku atas nama Didik Prabowo dan korban berinisial EAK. Pelaku dijemput di kediamannya di Tanah Tinggi,” ujar Zain kepada wartawan, Minggu (27/11/2022) malam.

Usai diamankan pelaku, Zain mengatakan pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan kedua belah pihak atas kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada saat itu pelaku membeli bensin sebanyak 3 liter. Pelaku pun menggunakan uang Rp100 ribu. Namum dikembalikan oleh korban hanya Rp20 ribu dengan Rp10 ribu sebanyak dua lembar.

“Pada saat itu tidak di cek oleh Didik Prabowo, lalu pasa saat di jalan dia (pelaku) baru cek. Karena merasa uangnya Rp100 ribu, makanya Didik kembali lagi ke SPBU. Kemudian terjadi perdebatan kemudian dia (pelaku) kesal akhirnya dia menyengkram baju bagian leher dan melakukan pemukulan di kepala. Kemudian setelah itu pelaku membuang uang itu,” katanya.

“Karena merasa ketakutan korban memberikan uang Rp50 ribu ke pelaku, akhirnya pelaku kembali ke rumah,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua belah pihak, Korban didampingi kedua orang tua dan Pelaku didampingi oleh orang tuanya. Mereka sepakat untuk saling memaafkan melalui musyawarah dan mufakat alias Restoratif Justice.

“Kemudian dari korban memberikan maaf apa yang sudah dilakukan oleh saudara Didik. Korban tidak akan membuat laporan dan tidak akan menuntut dan melanjutkan atas perbuatan yang dialami,” jelasnya.

“Sedangkan Didik Prabowo dia menyesali karena perbuatan yang dilakukan melanggar hukum maupun UU. Kemudian pelaku meminta maaf kepada korban dan dia berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya, baik terhadap korban maupun orang lain, apabila kembali melakukan perbuatan siap dituntut secara hukum,” tegasnya.

Sementara Pelaku Didik Prabowo menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan keluarga keluarga korban. Ia pun berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi. Sebab apa yang dilakukan secara spontanitas.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya itu. Saya sangat menyesalinya. (Motifnya soal pengembalian) ia, perbuatan itu secara refleks,” katanya.

**Baca juga: Final Basket Putra, Kabupaten Tangerang Tekuk Kota Tangerang

Krisnanto, Orang tua korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho atas respon cepat telah mengungkap kasus ini.

“Saya terima kasih kepada pak Kapolres yang sangat cekatan, cepat dan saya juga tidak menduga kabar malam hari sudah ketahuan. Kami sudah ikhlas memaafkan yang penting Didik tidak mengulangi lagi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email