oleh

Polres Metro Ciduk Tersangka Pengemasan Minyak Goreng Curah Secara Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menciduk seorang tersangka berinisial K merupakan Direktur PT SPI perusahaan yang melakukan pengemasan minyak goreng curah berlebel merk Qilla secara ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, motif pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol dengan ukuran variatif itu dijual diatas harta eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaku menjual kemasan minyak goreng curah seharga Rp15.800 per liter. Minyak goreng curah itu dikemas mulai dari ukuran 1 liter, 2 liter bahkan menggunakan jerigen berukuran 5 kilogram yang kemudian disematkan Lebel merk Qilla secara ilegal.

“Dalam sehari, pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah mencapai 1.000 botol. Tersangka K menjual minyak goreng curah yang sudah dikemas diatas HET, yaitu Rp15.800 per liternya,” ujar Zain di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, lokasi gudang pengemasan minyak goreng curah itu tepat di sebrang Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

Ia menjelaskan minyak goreng yang sudah dikemas tersebut dipasarkan secara online melalui aplikasi shopee dan lainnya. Selain melalui online tersangka K memasarkan ke warung-warung sembako.

Selain itu, penyitaan barang bukti berupa ratusan botol minyak goreng curah yang sudah dikemas dengan disematkan Lebel merk Qilla. Kemudian ribuan botol kosong dan jerigen dan 11 tanki penampungan minyak goreng curah dengan daya tampung 1 ton serta alat untuk pelabelan.

“Pelaku sudah 1 bulan melakukan pengemasan secara ilegal. Semua barang bukti yang ada kita termasuk 11 tanki yang dapat menampung 1 ton minyak goreng curah per tankinya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap distributor yang menyuplai minyak goreng curah ini.

**Baca juga: Serapan Anggaran Pemkot Tangerang Baru 20 Persen Diklaim 15 Besar Tertinggi Nasional

Pelaku dijerat dengan pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 142 ayat 1 junto pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Kemudian juga tersangka K dikenakan pasal 64 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 62 junto pasal 8 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka diancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda minimal Rp 2 Miliar dan maksimal Rp 5 Miliar. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email