oleh

Polres Lebak Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Modus Panti Pijat

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, menangkap FH di sebuah panti pijat, di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wanita berusia 18 tahun itu diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Pelaku ditangkap pada 14 November 2019 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, Senin (18/11/2019).

Menurut Edy, FH ingin mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan FH berupa tiga celana panjang, alat-alat kosmetik dan struk pengambilan uang dari minimarket.

Polisi juga berhasil menyelamatkan dua korban A (14) dan N (14) warga Lebak dan Kabupaten Serang. Keduanya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak. **Baca juga: BPBD Lebak Minta Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi.

Edy mengatakan FH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun.” (Nda)

Print Friendly, PDF & Email