oleh

Polres Lebak Bantah Larang Wartawan Masuk Ruang Paripurna untuk Liput Uji Publik RTRW

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Lebak membantah ada anggotanya yang melarang awak media masuk ke ruang paripurna DPRD Kabupaten Lebak untuk meliput uji publik revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (31/5/2021).

“Enggak ada (Larangan), itu kan katanya. Enggak ada kita perintah untuk melarang-larang masuk,” kata Kabag Ops Polres Lebak Kompol Ucu Syarifullah kepada Kabar6.com, di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung.

Ucu mengatakan, personel kepolisian hanya bertugas dalam rangka pengamanan memastikan jalannya uji petik Raperda RTRW aman dan lancar.

“Saya jawab dengan tegas, polisi tidak ada kapasitas untuk melarang apalagi ini uji publik kan masyarakat. Ada panitianya (Sekretariat dewan-red), saya koordinasi juga, silahkan ini ranahnya Setwan, polisi hanya pengamanan,” terang Ucu.

“Sekarang kenyataannya ada larangan enggak? Ada yang ngejaga enggak di sana (Pintu masuk ruang paripurna)? Saya dari tadi enggak ada, fakta kan. Saya tidak memerintahkan anggota saya melarang orang masuk, dikembalikan lagi ke panitia dari Setwan,” pungkas Ucu.

**Baca juga: Uji Publik Raperda RTRW Kabupaten Lebak, Wartawan Dilarang Masuk Ruang Paripurna

Sementara itu, Sandi Sudrajat jurnalis media online Biem.co, mengaku, memang dilarang memasuki ruang paripurna oleh salah satu oknum anggota polisi.

“Saya sama dua teman wartawan lain mau ke ruang paripurna, pas di pintu masuk salah satu anggota polisi yang berjaga bertanya mau ke mana. Saya jawab dari media mau meliput, tapi dia ngelarang masuk karena katanya kami sudah terlambat,” tutur Sandi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email