oleh

Polres Cilegon Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Cilegon mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga kuat pengendalian dari dalam lapas. Tersangka bandar narkoba berinisial FDA, 20 tahun, menguasai sabu seberat 34 gram yang disimpan di dalam tas kecil dan di dalam mesin pemasak nasi. .

“FDA mengambil barang dari Jakarta, setelah mendapatkan arahan dari Lmn, yang masih DPO, dia (LMN) penghuni lapas,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, dalam konferensi persnya di Mapolres Cilegon, Kamis (13/02/2020).

FDA ditangkap di dalam kontrakan milik BN di daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin, 27 Januari 2020 lalu. Di dalamnya juga ada rekan korban lainnya berinisial ML yang sedang menggunakan sabu.

“Saat dilakukan penangkapan ada saudara ML yang juga sedang menggunakan sabu-sabu, BN pemilik kontrakan ikut serta mengedarkan juga,” terangnya.

Kasus kedua yang berhasil di ungkap dengan pelaku berinisial MR, yang juga di duga mendapat perintah dari seseorang di dalam Lapas berinisial AD. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepone untuk bertransaksi narkoba.

Pembayarannya dilakukan transfer bank. Sehingga antara MR dan AD tidak pernah bertatap muka secara langsung. AD menyuruh MR mengambil narkoba di daerah Baros, Kabupaten Serang, Banten, kemudian dibawa ke daerah Jombang, Kota Cilegon. Narkoba tersebut akan di edarkan ke wilayah Serang dan Cilegon.

**Baca juga: Kisah Nenek Aminah, Huni Rumah Tak Layak di Kota Serang.

“Sebelum memasuki rumah sudah kita tangkap, dengan batang bukti 9,95 gram sabu. (Dugaan peredaran narkoba dari dalam Lapas) Akan kami kembangkan bersama Kalapas,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan masa hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email