oleh

Polres Cilegon Tindak Tegas Galian Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Cilegon akan mendata galian batu, tanah hingga pasir ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Jika ada yang melanggar aturan, maka akan ditindak.

“Ini memang atensi dari Polhukam sebelum kami, kami dapat titipan PR bahwa untuk ilegal batu, pasir maupun tanah yang ilegal ini akan kita tertibkan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Tak hanya bakal menindak galin C ilegal. Pihaknya bakal menertibkan preman proyek di wilayah Cilegon. Menurutnya, banyak proyek strategis nasional yang sedang di bangun di Cilegon. Selain itu, proyek besar yang merupakan investasi luar negeri juga menjadi perhatian agar tidak dikuasai preman proyek yang dinilai mengganggu investasi.

“Karena memang di wilayah kita ini banyak kegiatan proyek pabrik dll, nanti kita sesuaikan mana yang perlu dititik beratkan yang harus diutamakan,” kata dia.

Galian C di wilayah hukum Polres Cilegon berjejer di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Jalan Raya Cilegon-Anyer, dan Jalan Raya Bojonegara-Puloampel. Tiga wilayah itu merupakan lokasi galian C mulai dari tambang batu, pasir, dan tanah.

**Baca juga: Pendaftar Terahir Cakada Cilegon Ke Gerindra.

Hasil dari galian biasanya dikirim ke lokasi proyek besar di luar Banten. Meski demikian, polisi belum menghitung berapa banyak perusahaan galiam C yang tidak mempunyai izin. Yudhis memerintahkan anak buahnya untum menyisir lokasi tambang ilegal.

“Sudah mulai (diselidiki) hari ini sudah mulai. Saya ggak tahu (jumlah galian ilegal). Makanya saya sebagai orang baru saya perintahkan Kasat Serse sama para Kapolsek di-maping, didata, diberi imbauan minggu depan masih tidak mengindahkan baru tindak,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email