oleh

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Rudapaksa ABG

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Pelakunya MY, 40 tahun, yang melakukan hubungan suami istri dengan Bunga (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, terjadi sejak 2020 lalu.

Pelaku MY ditangkap pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin di rumahnya. Kejadian berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook yang berlanjut saling tukar nomor handphone.

Selanjutnya MY mengajak anak baru gede (ABG) itu ke rumahnya hingga memaksa pelaku dilayani nafsu bejatnya.

“Kemudian pelaku ngobrol sambil melakukan perbuatan tidak patut,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar, Rabu (29/06/2022).

Ia menerangkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terendus orang tua korban. Bunga akhirnya mengaku kepada orang tuanya telah digagahi MY.

“Karena kesal, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terang Nandar.

**Baca juga: Golkar Cilegon Buka Penjaringan Calon Legislatif

Polisi sudah memerika saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.

“Akibat dari perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email