Â
Polisi memastikan, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pengusaha, warga bisa melaporkannya kepada pihak terkait, termasuk Kepolisian, untuk ditindaklanjuti.
Â
“Agar kondusivitas selama bulan suci Ramadan tetap terjaga, yang boleh melakukan sweeping hanyalah instansi yang diatur oleh undang-undang,” ujar Kepala Satbinmas Polres Cilegon, AKP Mulyanto, Rabu (17/6/2015).
Â
Mulyanto mengatakan, bila pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI setempat, guna memastikan tidak ada sweeping ormas selama Ramadan. ** Baca juga: Akhirnya, Warem di Jalur Cikuasa Pulomerak Dibongkar
Â
“Kami sudah menyampaikan di beberapa tempat agar tidak ada ormas yang melakukan sweeping. Bersama-sama dengan MUI kami menyampaikan pesan kamtibmas,†ujarnya.(tmn/din)