oleh

Polres BSH Sita Sabu 301 Gram Dari Penyelundup Bogor

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian memastikan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari tersangka penyelundup bernama Rudi, asal Bogor di Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang, seberat 301 gram.

“Jadi barang bukti narkoba yang kita sita sebanyak tiga ratus satu gram yang dikemas dalam 6 paket plastik. Bukan enam ratus gram seperti yang diberitakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Khusus Bandara, AKP Guntur M thoriq, Rabu (25/9/2013).

Dari hasil penyelidikan lanjutan, lanjut Guntur, pihaknya juga menyita seperangkat alat hisap sabu dan pembukuan bukti transfer uang ke sejumlah nomor rekening.

“Saat ini, kami masih terus menyelidiki sejumlah rekening lain yang dicurigai juga menampung uang haram dari penjualan atau pembelian narkoba,” ujar Guntur lagi.

Diketahui, Rudi ditangkap di Terminal IB BSH, Tangerang, Senin (23/9/2013). Saat itu, Rudi akan bertolak menuju Pangkal Pinang mengunakan pesawat maskapai Sriwijaya Air Flight SJ 078.

Saat diperiksa, dalam barang bawaan Rudi juga ditemukan 6 paket berisi sabu dengan total berat 301 gram. “Estimasi rupiah atas sabu tersebut belum kami hitung,” ujarnya.(ali/rah)

Print Friendly, PDF & Email